Over Kredit Mobil di Bawah Tangan ? JANGAN !! Dilarang Melakukan Oper Kredit Kendaraan di bawah tangan kepada orang yang baru dikenal “
Namun apabila kondisi begitu memaksa, maka mau tidak mau upaya over kredit harus dilakukan agar menjadi solusi. Akan tetapi penting untuk Anda JANGAN Melakukan Oper Kredit Kendaraan di bawah tangan kepada orang Asing. Berdasarkan definisi, arti dari take over kredit berupa pengambilan alih dari sisa kredit atau utang yang berasal dari Atas Nama Debitur awal. Dengan demikian penjual tak lagi mempunyai kewajiban dalam pembayaran cicilan lagi lantaran sudah ia alihkan ke pembeli atau pihak kedua atau ketiga.
KASUS OVER KREDIT MOBIL LEASING
Memahami Ketentuan untuk Take Over dan Jangan Overkredit Mobil di Bawah Tangan
Bagi Anda yang tertarik meneruskan pembayaran kredit atau cicilan kendaraan mobil milik pihak penjual, sangat penting untuk jangan overkredit mobil di bawah tangan. Karena itulah sebelum melangsungkan tahap take over mobil, terdapat sejumlah hal yang mesti diperhatikan mengenai ketentuan berupa hukum yang ada.ย
Namun banyak orang masih minim pengetahuan tentang take over kredit yang kerap dilakukan pihak tertentu. Sehingga lantaran ketidaktahuan pembeli dalam melakukan proses take over, mereka malah melangsungkan over kredit tanpa melibatkan sebuah perusahaan kendaraan mobil atau kita kenal dengan leasing ataupun konsultan/mentor yang lebih mengetahui lebih dalam tentang kredit kendaraan bermotor lantaran malu dengan masalah piutang. Untuk itulah mimin membantu konsultasi seputar piutang kendaraan anda dan jangan over kredit mobil di bawah tangan sebelum ngobrol sama mimin dan lakukan langkah over kredit dengan aman berdasarkan ketentuan,tips,trik dan prosedur yang ada.
1. Konsultasi dengan Team rentalmobilmatic.id ataupun Konsultan Keuangan Perkreditan kendaraan Profesional
Larangan Jangan Over Kredit Mobil di Bawah Tangan bukanlah omongan semata. Pasalnya sebelum langsungkan take over kendaraan mobil, terdapat sejumlah hal yang mesti diperhatikan mengenai ketentuan dasar dasar hukum yang ada. Sementara itu aktivitas berupa take over kredit mobil di bawah tangan adalah kegiatan yang dilangsungkan oleh debitur di dalam usahanya guna mengalihkan kewajiban dalam pembayaran kredit pada pihak lainnya
Tetapi semua hal itu debitur lakukan tanpa sepengetahuan apalagi melibatkan perusahaan bidang leasing yang anda gunakan untuk kredit kendaraan tersebut. Sehingga hal ini tentunya masuk dalam kategori perbuatan yang telah melanggar peraturan hukum. Pasalnya mobil yang dipakai adalah jaminan kewajiban utang pihak debitur kepada pihak leasing. Karena itulah sebagai pembeli, satu kalipun Anda jangan melakukan over kredit mobil di bawah tangan.
Sebab apabila timbul permasalahan di kemudian hari sebagai akibat dari take over kredit bawah tangan, maka pihak perusahaan leasing dapat menggugat orang yang tercatat sebagai pembeli pertama atau melaporkan dengan dasar 372 KUHP atau Pasal Penggelapan karena dalam klausul kredit dilarang keras untuk mengalihkan, menyewakan, memindah tangankan, menjual. Oleh karena itu kami Team rentalmobilmatic.id membantu anda untuk bisa melakukan take over kredit kendaraan mobil dengan aman serta berdasarkan produser yang ada.
2. WAJIB melakukan take over kredit mobil lewat bank ataupun leasing
Sebagai langkah aman yang dapat Anda lakukan ketika melangsungkan take over kredit sebuah mobil yaitu dengan melangsungkannya lewat bank ataupun pihak leasing. Pada tahapnya, Anda bisa menghubungi pihak berwenang yakni bank maupun leasing guna menyampaikan maksud dari terjadinya take over kredit.Sementara itu karena adanya larangan jangan over kredit mobil di bawah tangan, masih ada solusi lain dibandingkan Anda membeli mobil dengan cara over kredit. Ada baiknya menyewakan kendaraan mobil untuk keperluan sehari-hari yang cenderung lebih aman untuk membantu tambahan angsuran kendaraan kita dan sisanya dapat dipakai. Salah satu perusahaan rental terpercaya dan memberikan solusi over kredit mobil sesuai dengan kebutuhan anda salah satunya adalah rentalmobilmatic.id. Anda pun dapat meminimalisir resiko dan terhindar dari masalah hukum dan berkendara lebih aman dari pada di over kredit dibawah tangan.
3. Cari tahu Latar Belakang Calon Peminat Over Kredit Mobil pakai Aplikasi “Get Contact” salah satu caranya dan cek media sosial-nya
Nonton Video ini biar kamu kamu lebih mengerti seputar over kredit mobil dibawah tangan
Klik link Video ini –>>
https://www.instagram.com/p/CxMxjoQpdpt/
masih menjadi lessee dalam perjanjian pembiayaan (leasing) ini dan masih bertanggung jawab atas objek leasing.
Dari uraian teori dan kronologis, ibu berpotensi bersinggungan dengan tindak pidana dan juga perdata karena mengalihkan objek leasing tanpa persetujuan lessor dan menerima uang pergantian DP sebelum adanya perubahan (addendum) atau peralihan perjanjian leasing.
Penerimaan uang Down Payment dan/atau pengalihan objek leasing tanpa hak kepada Pihak lain dapat dikualifikasikan seperti pasal 372 KUHP
Semestinya, anda menyerahkan objek leasing setelah adanya perubahan atau peralihan perjanjian leasing. Dengan demikian, anda tidak lagi bertanggungjawab atas objek leasing karena bukan lagi sebagai lessee, tidak melawan hukum menyerahkan objek leasing dan jauh lebih penting adalah sah menerima uang pengembalian Down Payment.
Over Kredit Mobil Leasing –>> Over Kredit Mobil di Bawah Tangan? JANGAN !! Ketahui 3 Cara OverKredit Mobil yang Aman