Wajib Tahu Nih, Inilah Besaran Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan – 1 Tahun

Cara menghitung denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun ini bisa diperkirakan. Selain itu, kelalaian melakukan pembayaran pajak yang dibiarkan terlalu lama ini bisa sangat menumpuk.

Jadi, ada baiknya untuk Anda melakukan perhitungan terlebih dahulu sebelum pengeluaran tambahan ketika telat melakukan pembayaran pajak kendaraan  khususnya mobil. Di dalam kesempatan kali ini akan dibahas lengkap mengenai cara menghitung denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun.

Mengenal Denda Pajak Mobil

Mempunyai kendaraan, seperti mobil secara legal di Indonesia ini wajib melakukan pembayaran pajak tahunan secara teratur. Tentunya, untuk para pemilik mobil sudah menyadari hal tersebut.

Sebagai warga yang patuh terhadap hukum, pajak kendaraan ini akan selalu dibayarkan tepat waktu alias tidak melewati tanggal jatuh tempo. Namun, pada kenyataanya masih ada orang yang harus menanggung resiko terkena denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun.

Ketika sudah terjadi seperti itu, maka Anda harus mengerti cara menghitung denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun. Perhitungan denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun ini mempunyai nominal atau angka berbeda-beda.

Biasanya, juga tergantung dari seberapa lama seseorang tersebut telat melakukan pembayaran pajak di dalam jenis kendaraan miliknya. Sayangnya, ada saja informasi salah yang beredar di masyarakat, bahwa keterlambatan membayar pajak 1 hari ini sama dengan 1 tahun.

Padahal, untuk pernyataan tersebut adalah salah besar. Denda pajak mobil besarannya adalah 25% per tahun. Akan tetapi bagaimana cara mengetahui besaran denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun? Simak penjelasan lebih lengkap dibawah ini.

Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Pada saat ingin melakukan perhitungan denda pajak mobil, maka ada dua hal penting yang harus dilakukan yaitu :

  1. Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Untuk memulai perhitungan, maka bisa berhitung dari berapa lama Anda tidak melakukan pembayaran pajak mobil. Ketika sudah, maka Anda harus mulai memperhitungkan denda yang wajib dibayarkan sejak awal keterlambatan.

Denda pajak mobil ini sebesar 25% dan berlaku selama 1 tahun. Ketika memang Anda hanya tidak melakukan pembayaran pajak di dalam hitungan bulan, maka perlu membaginya dengan jumlah bulan saja. Sebagai berikut contoh perhitungan denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun :

Rumus Perhitungan : PKB x 25% x 6/12

Rp364.000,00 + Rp243.000,00 x 25% x 6/12 : Rp394.575,00.

Namun, bukan berarti Anda tidak perlu melakukan pembayaran Rp394.575,00 saja. Satu hal perlu ditambahkan juga dengan PKB dan SWDKLLJ. Jadi, untuk perhitungannya adalah Rp364.200,00 + Rp243.000,00 + Rp394.575,00 : Rp1.001.775,00. Untuk jumlah denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun yang harus dibayarkan adalah Rp1.001.775,00.

Satu hal perlu diingat, bahwa untuk perhitungan diatas merupakan denda pajak mobil yang sudah dibayarkan selama kurang lebih 6 bulan lamanya. Semakin lama tidak melakukan pembayaran, maka semakin mahal juga denda yang harus dibayarkan nantinya.

  1. Diberikan Surat Peringatan

Meski kewajiban melakukan pembayaran pajak mobil kini menjadi salah satu tugas dari pemilik kendaraan. Maka, untuk pihak kepolisian juga berusaha di dalam memberikan bantuan dengan surat peringatan.

Ketika batas pembayaran sudah lewat, maka setiap satu bulan sekali pihak polisi akan mengirimkan surat peringatan ke alamat yang tertera di STNK mobil tersebut. Bagaimana, ketika STNK sudah mati atau jatuh tempo?

Tentu saja, Anda harus kembali lagi melakukan aktivasi STNK dengan mengikuti proses perpanjangan STNK yang sudah ditentukan. STNK yang sudah mati ini juga menjadi salah satu tanda, melewati batas yang sudah ditentukan.

Selain itu, STNK yang sudah mati ini juga dijadikan sebagai tanda bahwa sudah melewati batas dan akan dikenakan denda pajak di saat melakukan pembayaran perpanjangan. Untuk masalah biaya perpanjang STNK ini berada di kisaran harga Rp200.000,00 – Rp300.000,00.

Biasanya juga bergantung lagi dengan prosedur yang sudah diberlakukan. Sebagai salah satu alat pengingat, ketika pajak mobil yang belum dibayarkan sampai dengan waktu sudah ditentukan, maka untuk pihak polisi berhak menghapus data mobil tersebut.

Maka dari itu, resikonya juga sangat besar karena mobil tidak bisa didaftarkan kembali. Pada akhirnya, untuk mobil tersebut bisa digunakan dengan cara yang legal.

Sanksi Lain Telat Melakukan Pembayaran Pajak Mobil

Selain diwajibkan untuk melakukan pembayaran denda pajak mobil, ada juga konsekuensi lain di saat telat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Pada saat melakukan telat pembayaran pajak bermotor, maka masa berlaku di STNK ini sudah habis.

Apabila membawa mobil untuk berkendara di saat STNK mati, maka kendaraan berada di dalam kategori ilegal. Bahkan, untuk aturan tersebut juga sudah diatur di dalam Undang Undang 22 Tahun 2009 dan tepatnya berada di Pasal 68 ayat (1) dan (2).

Ketika Anda tidak mampu untuk melakukan pembayaran pajak mobil dan denda sampai batasan waktu yang sudah ditentukan oleh pihak berwajib, maka akan berdampak fatal. Bahkan, pihak berwajib juga bisa saja melakukan penghapusan data kendaraan motor maupun mobil dan tidak bisa didaftarkan kembali.

Akibatnya, mobil tersebut berubah sifat menjadi ilegal dan tidak bisa digunakan. Sebenarnya, ada juga beberapa penyebab pemilik mobil tidak melakukan pembayaran pajak.

Pertama, surat mobil yang belum sesuai dengan KTP dari pemilik karena membeli dengan kondisi bekas. Kedua, belum ada uang untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Maka dari itu, untuk Anda harus selalu mengingat apa saja kewajiban yang harus dibayarkan setelah mempunyai mobil. Dengan begitu, Anda juga tidak perlu melakukan pembayaran denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun.

Beberapa dari Anda mungkin masih bingung apa saja yang harus dibayarkan di pajak mobil. Ketika dilihat dari STNK yang dimiliki, maka tabel rincian harga seperti penerbitana STNK sampai dengan SWDKLLJ ini sudah jelas.

Maka dari itu, untuk pembayaran pajak tahunan ini perlu menjumlah semua harga di tabel tersebut kecuali BBNKB, penerbitan STNK dan TNKB. Akan tetapi, untuk pembayaran pajak 5 tahun maka yang harus dibayarkan adalah semua harga di tabel kecuali BBNKB saja.

Ketika bingung dengan perihal denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun, maka lebih baik melakukan sewa mobil saja yang tidak mempunyai banyak resiko. Ada satu tempat sewa mobil yang mempunyai layanan terbaik, yaitu Rentalmobilmatic.id.

Rentalmobilmatic.id ini mempunyai banyak sekali macam-macam jenis tipe mobil yang bisa dipilih bebas oleh konsumen dan semuanya sudah melakukan perawatan secara berkala. Sehingga, dengan hal tersebut membuat para konsumen dari Rentalmobilmatic.id ini terasa lebih nyaman dan aman. Sekian dan semoga penjelasan diatas bisa membantu.